Minggu, 28 Juni 2015

Tugas Ekonomi Manajerial



Nama kelompok :
1.      Ahmad Zainul Arifin  (115100  )
2.      Nadya El Madania      (115100  )

Diketahui
Q
FC
VC
TC
0
70
10
80
1
70
15
85
2
70
20
90
3
70
35
105
4
70
65
135
5
70
90
160
6
70
100
170
Ditanya

a.              TC = ?
b.              AC = ?
c.              MC = ?
d.      OO = ?
e.       Hd = ?
f.       Π = ?


Jawab
TC       : aQ2 + bQ + c
90        =a (2)2 + b2 + c           => 90               = 4a + 2b + c               (1)
105      = a (3)2 + b3 + c          => 105             = 9a + 3b + c               (2)
                                                     -15              = -5a – b + 0    x (-)     (4)
                                                    15                = 5a + b
                       
= >135             = 16a + 4b + c             (3)
                                                = > 105            = 9a + 3b + c               (2)
                                                      30              = 7a + b + 0                 (5)


(5)(4)
30        = 7a + b
15        = 5a + b    -
15        = 2a
a          = 15/2 = 7,5

30        = 7 (7,5) + b
30        = 52,5  + b
30 – 52,5 = b
b          = - 22,5


90             = 4a + 2b + c  
90             = 4 (7,5) + 2 (-22,5) + c
90             = 30  -45 + c
90             = -15 +c
90 + 15     = c
c               = 105

a.        TC           = 7,5 Q2 – 22,5 Q + 105

b.      AC           = TC
     Q
= 7,5 Q – 22,5 + 105
                             Q

c.       MC           =      TC
        Q  
= 15 Q – 22,5

d.      OO           = d TC
    d Q
MC                  = AC
15 Q – 22,5      = 7,5 Q – 22,5 + 105
                                                      Q
7,5 Q               = 105
                                          Q
            Q2                    = 105
                                        7,5
                                    = 14
            Q                     = √14
                                    = 3,7416

e.       Hd                       
MC      = AC
AC      = 7,5 Q – 22,5 + 105
                             Q
            = 7,5 (3,7416) – 22,5 + 105
                                    3,7416
= 28,062 – 22,5 + 28,062
= 33,624
            Bukti
            MC      =  15 Q – 22,5
                        = 15 (3,7416) – 22,5
                        = 33,624

f.       Π  ? ditentukan MC : 60.
MC      =  15 Q – 22,5
60        = 15 Q – 22,5
82,5     = 15Q

Q         = 82,5
                 15
     Q         = 5,5
TR            = P x Q
                 = 60 x 5,5
                 = 330

            C         = 7,5 Q – 22,5 + 105
                                                     Q
                 = 7,5 (5,5) – 22,5 + 105
                                                   5,5
                 = 41,25 – 22,5 + 19,09
                 =37,84

TR            = 60 x  5,5       = 330
TC            = 37,84 x 5,5   = 208,12
                                         = 121,88



 



60

37,84
33,62

             
                        3,,74   5,5


Menginventarisasi ayat-ayat dan hadits, tentang :



1)   Hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan
قُلْ اِنَّمَاحَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَمِنْهَاوَمَا بَطَنَ وَالْأِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِالْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْابِاللهِ مَالَمْ يُنَزِّلْ بِهِ,سُلْطَنًاوَأَن تَقُوْلُواعَلَى اللهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ.
Artinya:
Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatam keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi. dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.[1]
Dalam hadits disebutkan yang artinya: Pada Hari Pembalasan, Rasulullah SAW akan menjadi saksi terhadap ” orang yang mempekerjakan buruh dan mendapatkan pekerjaannya diselesaikan olehnya namun tidak memberikan upah kepadanya”.[2]
Dalam hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja, beliau bersabda : “berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” (HR Ibnu Majah,)[3]
Seorang karyawan mempunyai kewajiban terhadap perusahaan, yang berupa:
1.      Kewajiban ketaatan, karyawan harus taat kepada atasannya, karena ada ikatan kerja antara keduanya. Namun tentunya taat disini bukan berarti harus selalu mematuhi semua perintah atasan, jika perintah tersebut dianggap tidak bermoral dan tidak wajar, maka pekerja tidak wajib mematuhinya.
2.      Kewajiban Konfidensialitas, kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.
3.      Kewajiban Loyalitas, Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.
Kemudian mengenai Hak dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karya.
2)   Pengembangan modal dalam islam
Allah swt berfirman:
وَلَاتُؤْتُوْ السُّفَهَآءَ اَمْواَلَكُمُ آلَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَمًا وَارْزُقُوهُمْ فِيْهَا وَآكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْلَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوْفًا.
Artinya:
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya. dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.[4]
            Rasul bersabda: “Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan dengan pertengahan dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga pada hari ia miskin dan membutuhkannya.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Maksud dari ayat diatas yaitu ketika kita ingin mengembangkan modal kita harus kepada orang ataupun tempat yang benar. Kemudian pengembangan bisnis yang memerlukan modal dalam islam harus berorientasi syariah.
Kemudian selain untuk dikembangkan rasulullah juga menganjurkan kita untung menyisihkan harta kita untuk jaga-jaga bila nanti kita sedang kesusahan.
3)   Perlakuan terhadap konsumen
فَبِمَارَحْمة مِّنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ صلى وَلَو كُنْتَ فَظًّ غَلِيْظَ اْلقَلْبِ لَآنْفَضُّوْامِنْ حَوْلِكَ صتى فَاعْ فُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْأَمْرِ صلى فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ ج اِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَ كِّلِيْنَ.
Artinya:
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.[5]
Dalam haditsnya rasulullah saw bersabda yang artinya: “senyummu kepada saudaramu adalah sedekah bagimu” (HR. Turmudzi)[6]
Dalam melayani konsumen kita sebagai pemasar tentunya harus bersikap ramah. Karena ketika ada pembeli yang datang ke took kita ingin berbelanja kemudian kita layani dengan dengan kasar maka pastilah si pembeli itu akan lari dari took kita atau bahkan tidak akan kembali lagi. Oleh karena itu kita harus bersikap ramah tamah kepada siapapun dalam hal ini khususnya konsumen sebagaimana yang dijelaskan pada ayat di atas, dan juga harus murah senyum kepada konsumen karena tidak hanya membuat konsumen itu merasa senang tapi juga kita yang memberikan senyum pun mendapat pahala sedekah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits diatas.
4)   Etika periklanan
اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللهِ وَاَيْمَا نِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا أُولَأِكَلَا خَلَقَ لَهُمْ فِى الْأَخِرَةِ وَلَايُكَلِّمُهُمُ اللهَ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ آلِيْمُ. 
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih.[7]
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Yang artinya: "Barang siapa yang mengelabui (menipu) kami, maka ia bukan golongan kami"[8]

yang dimaksud dengan iklan ialah, suatu aktivitas yang dilakukan oleh produsen, baik secara langsung ataupun tidak, untuk memperkenalkan produknya kepada khalayak (konsumen) melalui beragam media. Tujuannya, yaitu untuk menambah atau meningkatkan permintaan atas produknya.
Dalam islam iklan boleh saja dilakukan asalkan sesuai dengan tuntunan syariat agama islam itu sendiri. Dalam islam iklan boleh saja dilakukan asalkan didalamnya tidak ada unsure kebohongan, tidak mengumbar janji yang hanya dilakukan untuk meyakini konsumen. Jika kita melakukan hal tersebut maka allah swt dan rasulullah saw mengancam kita sebagaimana yang disebutkan dalam ayat dan hadits diatas.
Kemudian ternyata iklan yang menggunakan music itu hukumnya haram. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang berbunyi:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف
Rasulullah saw bersabda: "Akan ada dari umatku segolongan yang menghalalkan perzinaan, sutra, yang memabukkan, dan musik…[9]
5)   Etika dan lingkungan hidup
ظَهَرَ اْلفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ اللَّذِى عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ.
Artinya:
telah terjadi kerusakan dimuka bumi akibat ulah tangan manusia, supaya allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.[10]
Dalam hadits rasulullah saw bersabda yang artinya: “Allah itu indah dan mencintai keindahan”
Dalam etika berbisnis dalam islam kita tidak boleh bersifat kapitalis ataupun egoism. Dimana kita hanya memikirkan kepentingan kita sendiri ataupun perusahaan kita sedangkan kita tidak pernah memikirkan masyarakat yang hidup disekitar kita.
Kejadian seperti ini sudah sangat banyak sekali terjadi. Seperti perusahaan pertambangan ataupun batu bara yang seenaknya melewati jalan perkampungan yang kemudian menyebabkan jalan tersebut menjadi rusak, kemudian tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Kemudian juga kabarnya salah satu rumah sakit terkenal di kota malang pun ternyata tidak memperhatikan lingkunganya. Rumah sakit tersebut ternyata tidak memiliki limbah pembuangan untuk sampah seperti kantung infusan,jarum suntik dan sebagainya. Ini sesuai dengan firman allah yang kami sebutkan diatas bahwasannya semua kerusakan yang terjadi dimuka bumi ini sesungghnya akibat ulah tangan manusia itu sendiri.
Padahal sebagaimana di jelaskan dalam hadits diatas bahwasannya allah sangat mencintai keindahan. Namun mengapa manusia itu selalu senang membuat kerusakan di bumi milik allah swt ini. Ini semua tidak sesuai dengan etika berbisnis menurut syariat agama islam yang disebut dengan agama “rahmatan lil alamin”



6)   Etika dalam produksi, konsumsi, sirkulasi, dan distribusi
Produksi adalah kegiatan yang dapat menimbulkan tambahan manfaat atau faedah baru, manfaat atau faedah baru itu sendiri terdiri atas beberapa macam, misalnya: faedah bentuk, faedah tempat, faedah waktu, dan sebagainya. Contoh manfaat dari perubahan-perubahan tersebut adalah:
·         seorang wirausahawan yang kreatif, mengubah bentuk kayu menjadi meja, kursi, almari dan sebagainya, dalam hal ini merupakan tambahan faedah bentuk.
·         seorng wirausahawan membawa hasil-hasil pertaniandari pedesaan ke awasan perkotaan, dalam hal ini merupakan perubahan faedah tempat.
·         seorang wirausahawan mempunyai hasil pertanian yang disimpan dalam gudang, kemudian dikeluarkan lagi sampai dengan waktu yang diperlukan, dalam hal ini merupakan faedah waktu.
Firman Allah SWT,
وَمِنْ ثَمَرَاتٍ النَّخِيْلٍ وَاْلأَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ سَكَرًا وَرِزْقًاحَسَنًاقلى اِنَّ فِى ذَالِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُوْنَ.
Artinya:
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.11
Maksud dari ayat diatas adalah ketika kita ingin melakukan aktifitas produksi. Maka produksi lah barang yang suci, yang halal, bukan barang yang diharamkan oleh syariat islam sebagaimana yang dicontohkan pada ayat diatas yaitu buah anggur yang kemudian diolah menjadi khamer. Kalau ingin melakukan produksi maka produksilah barang yang bermanfaat. Rasulullah saw bersabda: “sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia.”  
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً – وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ .رواه مسلم
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk (melakukan) perintah yang disampaikan kepada para Nabi. Kemudian beliau membaca firman Allah, ‘Hai Rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amalan yang shaleh. ’ Dan firman-Nya, ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami anugerahkan kepadamu. ’ Kemudian beliau menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh (lama), tubuhnya diliputi debu lagi kusut, ia menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbku, ya Rabbku’. Akan tetapi makanannya haram, minumannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.”  (HR. Muslim)12
Sebagaimana kita ketahui semua bahwasannya islam melarang segala bentuk keharaman terlebih sesuatu yang bersangkutan dengan makanan atau sesuatu yang kita konsumsi. Karena makanan yang kita konsumsi akan sangat berpengaruh kepada kehidupan kita.
Berbicara sirkulasi harta ataupun uang, ini ada hubungannya dengan zakat. Harta yang allah titipkan kepada kita memang terasa sepenuhnya itu milik kita, apalagi itu semua kita capai dari hasil jerih payah kita sendiri. Namun ingatlah dalam alquran allah berfirman sebagaiman diatas. Bahwasannya sesungguhnya kita tidak boleh memakan harta kita secara bathil, karena didalam harta yang allah berikan kepada kita itu ada hak-hak yang harus disampaikan kepada orang-orang yang berhak atas harta tersebut seperti fakir miskin, anak yatim dan sebagainya.
7)   Kepemilikan dalam islam
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنَطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ وَالْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ قل ذَلِكَ مَتَعُ الْحَيَوَا تِ الدُّنُيَا صلى وَاللهِ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَأَبِ.
 “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. (QS. Ali Imran: 14)
Hadits
ü  tangan yang diatas lebih baik dari tangan yang dibawah” si pemberi lebih baik dari peminta. Diriwayatkan bahwa Lukman a.s berkata kepada anaknya:”wahai anakku jika engkau fakir merasa kekurangan maka minta tolonglah kepada tuhanmu yang maha kuasa. Berdoa dan merendah kepadaNya. Mintalah kepadaNya karunia dan anugerahNya. Maka sesungguhnya tidak ada yang memiliki selain Ia. Dan janganlah engkau meminta kepada manusia. Dengannya kau terlihat rendah dihadapan mereka,sedangkan kau tidak mendapatkan apa-apa”.
ü  Zubair Ibnu Awam berkata: sesungguhnya harta adalah darinya sumber kebaikan,silaturrahmi,nafaqah di jalan Allah.swt,dan kebaikan akhlaq. Selain itu pula padanya kemuliaan dunia dan kelezatannya.
Juga firman Allah:“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”
Sungguh walaupun setiap orang yang bekerja mempunyai hak untuk memiliki hasil usahanya, Merupakan suatu yang alamiah adanya kepemilikan pribadi, seandainya kepemilikan pribadi ini tidak diperbolehkan maka seseorang tidak akan dapat memiliki hasil usahanya lebih banyak dari kebutuhan dirinya dan keuarganya.
Rasulullah saw bersabda:
المسلمون شركاء في ثلاث: الماء والكلاء والنا ر
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api”
Didalam materi etika bisnis sudah dibahas bahwasannya kepemilikan manusia itu bebas tapi tidak mutlak. Jadi hak kepemilikan kita itu tidak sepenuhnya milik kita. Kalau kita perhatikan ayat diatas, yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.
8)   Corporate Social Responsibility
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَ الْأِنْسَ أِلَّا لِيَعْبُدُوْنَ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.15
وَلَا تُفْسِدُ وْا فِالْأَرْضِ اِصْلَحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًاوَطَمَعًاج اِنَّ رَ حْمَةَ اللهِ قَرِيْبٌ مِنَ الْمُحْسِنِيْنَ.
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.16
اِنّاَ عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلىَ السَمَوَاتٍ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْأِنْسَانُ صلى اِنَّهُ كَا نَ ظَلُوْمً جَهُوْلًا.
Artinya :
“Sesungguhnya kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, makasemuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya,  dan di pikullah amanita itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh”. 17 (QS. Al-Ahzab 33 : 72)
Konsep CSR islami ini pada prinsipnya mengacu kepada ketentuan trilogi hubungan manusia yang diatur dalam Al Quran, yang pertama adalah hubungan kepada Allah (Al-Quran surat Adz-Dzariat ayat 56 ) , kedua adalah hubungan dengan Alam  (Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 56) dan ketiga adalah hubungan antar  manusia.  Ketiga hal itu adalah konsep beribadah kepada Allah dengan didasari pemahaman terhadap rukun Islam dan Rukun Iman. Fungsi manusia diciptakan adalah mengemban amanat dari Tuhan (QS. Al-Ahzab, 33: 72). Apakah amanat Tuhan kepada Manusia? Tidak lain adalah memberikan pelayanan terhadap sesama makhluk dengan menyabarkan kasih sayang  terhadap sesama (Rahmatan lil-‘alamiin) dan ber-amar ma’ruf nahi munkar. Hanya manusia yang mendapatkan tugas agung ini. Atas dasar inilah CSR islami disusun yang konsepnya lebih[11] baik dibandingkan dengan konsep secular.


[1] AL-A’RAF 7:33
[2]Abu Hurayrah, Sahih Bukhari, Hadis No.3..430
[3]HR ibnu majah, 2/817; Shahihul Jami’ 1493
[4] An-nisa 4:5
[5] Ali imran 3:159
[6] Sunan at-Turmudzi, juz 7:213
[7] Ali imran 3:77
[8] HR Muslim, no. 164.
[9] HR Bukhari, no. 5590.
[10] Ar-rum 30:41
15 QS. Adz-Dzaariat : 56
16 QS. Al-A’raf : 56
17 QS. Al-Ahzab : 72

Tugas Ekonomi Manajerial

Nama kelompok : 1.       Ahmad Zainul Arifin   ( 115100   ) 2.       Nadya El Madania       ( 115100   ) Diketahui ...