Rabu, 20 November 2013

Pasar Modal



BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah
            Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878).
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya
Pasar modal sudah sejak lama dikenal oleh bangsa Indonesia pada zaman penjajahan belanda pada tanggal 14 desember 1912 di Batavia (Jakarta) yang diselenggarakan oleh verenging voor de effectenhandel yang bertujuan awalnya untuk menghimpun dana guna kepentingan sektor  keperkebunan yang ada di Indonesia.
            Perkembangan pasar modal cukup pesat, sehingga dibuka juga bursa efek di Surabaya pada tanggal 11 januari 1925 dan disemarang pada tanggal 1 agustus 1925. Akan tetapi terjadi pergejolakan politik di Eropa pada tahun 1939 yang berpengaruh perdagangan efek di Indonesia. Sehingga belanda menutup bursa efek di Surabaya dan Semarang sehingga yang tersisa hanya ada di Jakarta.
            Karena terjadi perang dunia ke 2, bursa efek di Jakarta juga mengalami gangguan sehingga pada akhirnya ditutup. Setelah adanya pengakuan kedaulatan dari pemerintah belanda pada tahun 1960 pemerintah mengawali kebangkitan pasar modal di pemerintahan republik Indonesia yang ditegaskan dengan UU Darurat tentang bursa no. 13 tanggal 1 september 1951 yang kemudian ditetapkan sebagai UU no. 15 tahun 1952 yang dalam penyelenggaraannya diserahkan pada perserikatan perdagangan uang dan efek-efek pada tahun 1958 bursa efek dihentikan karena adanya inflasi dan resesi.
            Kebangkitan kembali pasar modal Indonesia dimulai pada tahun 1970 pada saat itu terbentuk tim uang dan pasar modal. Pada tahun 1976 badan pelaksanaan pasar modal berdiri yang pada saat itu juga berdiri perusahaan dan investasi PT. Danareksa. Hal itu ditindak lanjuti dengan diresmikannya aktivitas perdagangan di bursa efek Jakarta oleh presiden Soeharto pada tahun 1977. Dari tahun 1977 bursa efek diindonesia mengalami berbagai hal dan hambatan yang dapat ditangani. Pada tanggal 13 Juli 1992 bursa efek Jakarta berubah menjadi PT. Burasa Efek Jakarta pada tahun itu juga bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.


B. Pengertian Pasar Modal
            Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rengka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
            Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek. Dalam transaksi dipasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal sehingga investor dapat mengambil untung dengan membei dan menjualnya kembali saat harganya naik. Pihan investor dapat juga menjual kepada investor lainnya.
C. Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

D. Instrumen Pasar Modal
            Dalam melakukan transakasi biasanya ada barang atau jasa yang diperjual belikan. Begitu pula dalam pasar modal, barang yang diperjual belikan dikenal dengan istilah instrumen pasar modal. Instrumen pasar modal terbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjual belikan kembali oleh pemiliknya. Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat hutang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
            Adapun masing-masing jenis instrumen pasar modal dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. saham (stocks)
            Saham merupakan surat berharga yang bersifat kepemikan sehingga pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliki semakin besar kekuasaann diperusahaan tersebut.  Dalam bebagai keuntungan (deviden) ditenrukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
            Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk Persseroan Terbatas (PT), pembagian modal menurut UU terdiri dari :
·         Modal dasar, yaitu modal pertama kali perusahaan didirikan.
·         Modal ditempatkan, yaitu modal yang sudah dijual sebesar 25% dari modal dasar
·         Modal setor, yaitu modal yang benar-benar disetor ssebesar 50% dari modal yang ditempatkan
·         Saham dalam portepel, yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar yang dikurangi modal yang ditempatkan

Kemudian jenis-jenis saham dapat ditinjau dari beberapa sisi, antara lain :
a. Dari segi cara peralihan
·         Saham atas unjuk (bearer stocks)
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut, saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual pada pihak lain.
·         Saham atas nama (registered stocks)
Didalam saham tertulis nama pemilik saham dan untuk dialihkan pada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
   b.Dari segi hak tagih
·         Saham biasa
Bagi pemilik saham ini hak memperoleh defiden akan didahulukan lebih dulu pada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
·         Saham preferen
Saham yang memperoleh hak utama dalam defiden dan harta apabila pada saan perusahaan dilikuidasi.
2. Obligasi
            Instrumen atau surat berharga yang di perdagangkandi pasar modalumumnya di bedakan menjadi dua,yaitu surat berharga yang berbentuk utang dan surat berharga yang berbentuk kepemilikan. Obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan. Instrument ini biasa disebut dengan bonds. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam betuk kupon. Berbeda dengan saham maka obligasi tidak mempunyai hak terhdap manajemen dan kekayaan perusahaan.

Jenis–jenis obligasi antara lain adalah :
a.       Ditinjau dari segin pemeliharaan
·         Oblogasi atas unjuk (bearer bonds) : Obligasi ini tidak memilki nama dan mudah untuk di alihkan kepda pihak lain.
·         Obligasi atas nama (registered bonds) : Obligasi ini memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerluka persyaratan dan prosedur.
b.      Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
·         Obligasi dengan jaminan (secured bonds):obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu,jenis obligasi ini antara lain adalah obligasi denganjamina peralatan, jaminan harta,jaminan efek dan lain-lain.
·         Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds):obligasi yang diberikan hanya berbentukj kepercayaan sementara.misalnya debenture bonds,subordinate bonds.
c.       Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok.
·         Obligasi dengan bunga tetap yaitu memberikan bunga secara tetap setiap  periode tertentu.
·         Obligasi dengan bunga yang tidak tetap, biasanya diakitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode  tertentu.
·         Obligasi tanpa bunga, obligasi yang tidak memberikan bunga pada pemegangnya.
d.      Ditinjau dari segi penerbit
·         Obligasi oleh pemerintah,baik pemerintah pusat,daerah atau perusahaan daerah.
·         Obligasi oleh swata,diterbitkan oleh pihak swata.
e.       Ditinjau dari segi jatuh tempo
·         Obligasi jangka pendek,tidak lebih dari 1 tahun
·         Obligasi jangka menegah,jangka waktunya antara 1 sampai 5 tahun.
·         Obligasi jangka panjang,jangka waktunya lebih dari 5 tahun.
E. Para Pemain Pasar Modal
Diperlukan penjual dan pembeli. Penjual dam pembeli dalam pasar modal disebut dengan para pemain transaksi di pasar modal. Para memain  ini terdiri dari pemain utama dan lembaga penunjang yang berfunsi membantu atau melayani kebutuhn pemain utama.
Adapaun pemain utama dalam pasar modal adalah
1.      Emiten
Emiten adalah Perusahaan yang akan melakukukan penjualan surat-surat bergaharga atau melakukan emisi di bursa.
Emiten melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrument pasar modal antara kepemilikan maka diterbitkan saham, ataukah hutang yang dipilihnmaka obligasi.

Tujuan melakukan emisi adalah :
·         Untuk perluasan usaha
·         Untuk memperbaiki struktur modal
·         Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham.
2.      Investor
Investor adalah pembeli yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis-analisis tertentu.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain adalah :
·         Memperoleh deviden
Tujuan  investor hanya ditunjukan berupa keuntungan yang akan diperoleh berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·         Kepemilikan perusahaan
Semakin banyak saham yang diimiliki maka semakin besar penguasaan perusahaan.
·         Berdagang
Dijual kmebali pada saat harga tinggi. Jadi keuntungannya dalah pada saham yang benar-benar dapat menaikan dari jual beli sahamnya.
3.      Lembaga penunjang
Selain pemain utama di pasar modal juga terdapat pemain ,ainnya yang ikutbmemperlancar proses transaksi perdagangan efek yaitu lembaga penunjang. Fungsi dari lembaga penunjang antara lainnya adalah turut serta mendukung beroprasinya pasar modal.

Peranaan penting para lembaga penunjang adalah :
a.       Penjamin emisi (underwriter)
Lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang di inginkan emiten.
Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dibagi menjadi 3 bagian :
·         Penjamin emisi utama
·         Penjamin pelaksana emisi
·         Penjamin peserta emisi

b.      Perantara perdagangan efek  (broker/pialang).
Menjadi perantara antara si penjual (emiten) dan  si pembeli (investor). Kegiatan yang dilakukan oleh broker adalah :
·         Memberikan informasi kepada etimen
·         Melakukan penjualan efek terhadap investor

c.       Perdagangan efek (dealer)
Fungsinya adalah :
·         Pedagang dalam jual beli efek
·         Sebagai perantara dalam jual beli efek.

d.      Penanggung (guarantor)
Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Biasanya dalam emisi oligasi sangat diperlukan jasa penangung. Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikan kayakinan dan kepercayaan atas resiko yang mungkin timbulmdi emiten.

e.       Wali amanat (truste)
Dalam emisi obligasi,jasa wali sangat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat. Dalam hal ini yang member amanat adalah investor.
Kegiatan wali antara lain adalah :
·         Menilai kekayaan emiten
·         Menganalisis kemampuan emiten
·         Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·         Member nasehat kepada investor
·         Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·         Bertindak sebagai agen pembayar.

f.       Perusahaan surat berharga (securities company)
Kegiatan perusahaan surat berharga biasanya meliputi antara lain :
·         Sebagai pedagang efek
·         Penjamin emisi
·         Perantara perdagangan efek
·         Pengelola dana.
g.      Perusahaan pengelola dana (investment company)
Yaitua perusahaan yang kregiatannya mengolah surat-surat berharga yang menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.


h.      Kantor administrasi efek
Merupakaan kantor yang membantupara emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
F.  Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
Lembaga-lembaga yang terlibat dalam pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan, lembaga-lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal, sehingga dapat berjalan secara baik.
Lembaga yang terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta yaitu:

1.      Lembaga-lembaga Pemerintah
Merupakan lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal, mulai dari rencana emisi sampai kepada penjualan efeknya. Lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan pasar modal adalah:
a.       Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
Merupakan lembag pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan  pasar modal di Indonesia. Tugas BAPEPAM sebagai pengatur pasar modal antara lain:
·         Membina pasar modal
·         Mengatur pasar modal
·         Mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal
b.      Badan Koordinasi Penanaman Pasar Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memperoleh izin dari BKPM yang memuat antara lain:
·         Komposisi dan jumlah dana investasi
·         Besarnya modal dasar perusahaan
·         Batas waktu penyetoran modal
·         Komposisi pemegang saham

c.       DepartemenTeknis
Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing-masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya.
Sebagai contoh untuk usaha pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh dpartemen pertambangan dan energi.
 Adapun usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah sebagai berikut:
·         Izin usaha bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui bank Indonesia.
·         Izin usaha bidang pengangkutan dari departemen perhubungan.
·         Izin usaha bidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan.
·         Izin usaha bidang perkebunan dan peternakan dari departemen pertanian .
·         Izin usaha bidang industri dari departemen perindustrian dan perdagangan.
·         Izi usaha bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi.
d.      Departemen Kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan maka anggaran dasar perusahaan terlebih dahulu harus disahkan oleh departemen kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat didepan notaris, kemudian didaftarkan dipengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh departemen kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita Negara.
Adapun tugas departemen kehakiman adalah:
Mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memperhatikan hal-hal yang menyangkut sebagai berikut:
·         Jumlah modal dan komposisinya
·         Jumlah modal yang telah disetorkan
·         Susunan dewan direksi
·         Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing-masing
·         Pelaksana RUPS
Kemudian  perubahan setiap perusahaan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh departemen kehakiman.
2.      Lembaga-lembaga Swasta
Disamping lembaga-lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain:
a.       Notaries
Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dahulu dibicarakan dan disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS haruslah dicatat dan agar pencatatannya sianggap sah, maka diperlukanlah jasa notaries untuk mengesahkan acara RUPS. Catatan-catatan yang perlu disahkan oleh notaries antara  lain:
·         Membuat berita acara RUPS
·         Menyusun setiap keputusan dalam RUPS
·         Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS seperti keabsahan para pemegang saham
·         Meneliti perubahan anggaran
b.      Akuntan Publik
Peranan akuntan publik dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi/ laba dan laporan perubahan amiten.
Akuntan public yang akan melakukan penilaian haruslah disahkan oleh BPKP.
Setelah melalui beberapa penilain terhadap laporan keuangan emiten, maka akuntan public akan mengeluarkan pernyataan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang akan dilakukannya.
Penilaian yang dikeluarkan oleh akuntan public adalah:
1)      Wajar tanpa syarat (unqualified opinion)
Pendapat ini dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia (PAI) tanpa ada sesuatu catatan atau kekurangan.
2)      Pendapat kualifikasi (qualified opinion)
Pendapat wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan PAI.
3)      Pendapat tidak setju (adverse)
Tidak setuju atas penyusunan laporan keuangan yang telah disusun.
4)      Menolak (decline of opinion)
Menolak memberikan pendapat secara profesional seperti yang dipersyaratkan oleh NPA.
c.       Konsultan Hukum
Bertugas Memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari dokumen-dokumen yang diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum haruslah meliputi:
·         Akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan-perubahan jika ada.
·         Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go public
·         Penilaian izin usaha
·         Status kepemilikan dari aktiva perusahaan
·         Perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada
·         Kemungkinan ada gugatan atau tuntutan.
d.      Penilaian (appraiser)
Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti tanah, mesin-mesin, gedung, mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilaian yang professional.
e.       Konsultan Efek
Bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen amiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang:
·         Jenis dana yang diperlukan
·         Pemilihan sumber dana yang diinginkan
·         Struktur pemodalan yang tepat
G. Prosedur Emisi
Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, melalui dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi.
Adapun prosedur dan tahap emisi adalah sebagai berikut:
1)      Tahapan Emisi
a.       Tahap Persiapan
Sebelum melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar modal, maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal adalah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS). Didalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain:
·         Tujuan mencari modal di pasar modal
·         Jenis modal yang diinginkan
·         Jumlah modal yang dibutuhkan
·         Dan hal-hal lain berkaitan dengan emisi
b.      Penyampaian letter of intent
Hasil rapat yang telah disetujui  dalam RUPS dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal.
Penyampaian letter of intent meliputi:
·         Pernyataan untuk emisi
·         Jenis efek
·         Nominal efek
·         Waktu emisi
·         Tujuan dan pengguanaan dana emisi
·         Data-data mengenai perusahaan
·         Nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaries, akuntan dan penasehat hukum.
c.       Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
Penyampaian pernyataan pendaftaran melalui informasi-informasi antara lain:
·         Data tentang manajemen dan komisaris
·         Data tentang struktur modal
·         Kegiatan usaha emiten
·         Rencana emisi
·         Penjamin pelaksana emisi
d.      Evaluasi oleh BAPEPAM
Evaluasi yang dilakukan oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen yang harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi:
·         Pernyataan pendaftaran
·         Anggaran dasar perusahaan
·         Laporan keuangan
·         Jenis surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung dan pejanjian lainnya
·         Surat pendapat dari segi hokum
·         Laporan dari perusahaan penilai
·         Jadwal waktu emisi dari penjamin emisi
·         Laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
·         Surat pernyataan dari akuntan (comfort letter)
·         Surat pernyataan dari manajemen
·         Draft prospectus
Tujuan penelaahan terhadap seluruh dokumen yang diajukan adalah untuk melihat kesesuaian yang ada pada masing-masing dokumen. Penelaahannya antara lain:
·         Terhadap laporan keuangan
·         Terhadap comfort letter
·         Terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya
Khusus untuk prospectus penelaahan harus meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum.
Informasi yang harus ada didalamnya antara lain:
·         Penjelasan umum mengenai penawaran saham atau obligasi
·         Tujuan penawaran umum
·         sRencana penggunaan dana
·         Sejarah perusahaan
·         Usaha-usaha perusahaan
·         Prospek usaha
·         Faktor-faktor resiko usaha
·         Ikhtisar keuangan perusahaan
·         Struktur permodalan
·         Kebijakan deviden
·         Pengurus dan pengawas
·         Penjamin emisi
·         Lembaga-lembaga penunjang
·         Laporan dari para penilai
·         Pendapat dari segi hukum
·         Laporan akuntan public
·         Anggaran dasar perseroan
·         Persyaratan pemesanan
·         Masalah perpajakan
·         Penyebarluasan prospectus
·         Formulir pemesanan
e.       Dengar Pendapat Terbuka
Debat terbuka diikuti oleh:
·         BAPEPAM
·         Perusahaan yang bersangkutan
·         Serta lembaga-lembaga terkait lainnya
Tujuan debat terbuka adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang hendak melakukan emisi.
2)      Persyaratan Emisi
Izin registrasi dan lising diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM emiten harus lising di bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.

H. Pasar Perdana (Primary Market)

Merupakan penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa.
Penawaran efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi yaitu sebagai berikut:
1)      Pengumuman dan Pendistribusian prospectus
Hendaknya secara ringkas memuat informasi dan investor-investor yang harus ada dalam prospectus minimum yaitu sebagai berikut:
·         Tujuan penawaran umum
·         Susunan direksi dan komisaris
·         Masa penawaran
·         Tanggal penjatahan
·         Tanggal pengembalian dana
·         Tanggal pencatatan di bursa
·         Harga saham atau obligasi
·         Penjamin emisi
·         Laporan keuangan ringkas
·         Bidang usaha emiten
·         Nomor dan tanggal emisi
·         Struktur permodalan emiten
2)      Masa Penawaran
Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran diatas dengan cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan yang memuat informasi jelas tentang:
·         Harga saham atau oligasi
·         Jumlah saham atau obligasi yang dipesan
·         Identitas pemesan
·         Tanggal penjatahan dan pengambilan dana
·         Jumlah uang yang dibayarkan
·         Agen penjual yang dihubungi
·         Tata cara pemesanan
3)      Masa penjatahan
Dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja telah mulai berahirnya masa penawaran.
4)      Masa pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berahirnya masa penjatahan
5)      Penyerahan efek
Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tinggal nunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berahirnya masa penjatahan
6)      Pencatatan efek dibursa
Pencatatan efek merupakan proses ahir emisi efek dipasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan dipasar sekunder.
7)      Pasar sekunder (secondary market)
Pasar sekunder dimulai setelah berahirnya masa pencatatan dipasar perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar dipasar sekunder tidak lagi masuk keperusahaan yang menerbitkan efek, akan tetapi berpidah tangan dari satu pemegang kepemegang saham yang lainnya yang mempunyai tujuan utama yaitu untuk berdagang, maka begitu berahirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat menjul kembali sahamnya apabila harganya meningkat.
Pasar Modal Syariah

Konsep bursa saham yang sesuai dengan prinsip syariah ialah dalam berbagi keuntungan dan kerugian, tetapi tidak semua bisnis yang terdaftar dalam bursa saham sesuai dengan prinsip syariah, isu ini merupakan tantangan dalam pengembangan pasar modal syariah.
Sehingga dapat difahami bahwa Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan basis syariah.
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).

Instrumen Pasar Modal Syariah

Investasi keuangan syariah harus disertai dengan kegiatan sektor riil atau transaksi yang mendasari (underlying transaction). Untuk itu, penciptaan instrumen investasi syariah dalam pasar modal adalah dari sekuritasi aset/proyek (asset securitisation) yang merupakan bukti penyertaan, sekuritasi utang (debt securitisation) atau penerbitan surat utang yang timbul atas transaksi jual beli (al dayn) atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan, sekuritasi modal (equity securitisation), merupakan emisi surat berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk saham.
Adapun instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah dalam pasar perdana adalah muqaradah/mudharabah funds, saham biasa (common stock), muqaradah/mudharabah Bonds. Karena instrumen pasar modal tersebut diperdagangkan di pasar perdana, maka prinsip dasar pasar perdana adalah semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, tidak boleh menerbitkan efek utang untuk membayar kembali utang (bay al dayn bi al dayn), dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh perusahaan, hasil investasi akan diterima pemodal (shohibul maal), tidak boleh memberikan jaminan hasil yang semata-mata merupakan fungsi dari waktu. 
Sedangkan untuk pasar sekunder ada beberapa tambahan dari prinsip dasar pasar perdana, yaitu tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks), suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh diperjual belikan, tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan. Adapun jenis instrument pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah :
1. preferred stock (saham istimewa),
2. forward contract,
3.option.

Dalil-dalil tentang pasar modal :

 وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرِّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي اْلأَسْوَاقِ لَوْلآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرًا {7}
Artinya :
dan mereka berkata: "Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?, (alfurqan :7)
وَمَآأَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلآ إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي اْلأَسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا {20}
Artinya :
dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha melihat.  (alfurqan : 20)


OBLIGASI SYARIAH

1.       PENGERTIAN

Obligasi merupakan surat utang dari suatu lembaga atau perusahaan yang di jual kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Para investor akan mendapatkan return dalam bentuk tingkat suku bunga tertentu yang sangat bervariasi tergantung kekuatan bisnis penerbitnya. Dalam pasar uang yang sudah berkembang dengan baik bentuk dan jenis obligasi bisa mencapai belasan bahkan puluhan.
Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Surat utang berjangka waktu 1-10 tahun disebut “surat utang” dan utang dibawah 1 tahun disebut “surat perbendaharaan”. Di Indonesia, surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah, yaitu:
1.      Obligasi Mudarabah
Dalam Fatwa No. 33/DSN-MUI/X/2002 (LAMPIRAN 7) tentang obligasi syariah mudarabah, dinyatakan antara lain bahwa:
a.       Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah merupakan bagi hasil, margin, atau fee serta membayar dana obligasi pada saat obligasi jatuh tempo.
b.      Obligasi syariah mudarabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad mudarabah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudarabah.
c.       Obligasi mudarabah emiten bertindak sebagai mudarib (pengelola modal), sedangkan pemegang obligasi syariah mudarabah bertindak sebagai sahibul maal (pemodal).
d.      Jenis usaha emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
e.       Nisbah keuangan dinyatakan dalam akad.
f.       Apabila emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib menjamin pengambilan dana dan pemodal dapat meminta emiten membuat surat pangkuan utang.
g.      Kepemilikan obligasi syariah dapat di pindah tangankan selama disepakati dalam akad.


2.      Obligasi Syariah Ijarah
Pertanyaan mendasar : kenapa harus obligasi ijarah? Maka ada beberapa alasan yang dapat dfikemukakan:
a.       Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk emiten yang memiliki dasar transaksi sewa menyewa.
b.      Penggunaan dana relative fleksibel.
c.       Memberikan return yang tetap, memudahkan juga dalam transaksi di pasar sekunder.
d.      Telah memiliki pedoaman khusus melalui pengesahan fatwa No.41/DSN-MUI/III/2003.

3.      HUKUM BERMUAMALAH DENGAN OBLIGASI

Pemegang obligasi menikmati beberapa hak, diantaranya:
a.       Hak mendaptkan bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan.
b.      Hak pengembalian niali/harga obligasi pada saat habis masanya.
c.       Hak untuk mengedarkan obligasi dengan menjulnya kepada orang lain.
Obligasi, sebagaimana telah disebutkan diatas adalah hutang yang pemegangnya berhak atas bunga yang tetap, dan ini adalah riba yang di haramkan secar jelas oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits sahih serta consensus (ijma’) ulama’ baik salaf maiupun khalaf.
4.  PERBEDAAN OBLIGASI SYARIAH DAN KONVENSIONAL

Obligasi Syariah Dengan Obligasi Konvensional
Keterangan
Obligasi Syariah
Obligasi Konvensional
Harga Penawaran
100%
100%
Jatuh Tempo
5 tahun
10 tahun
Pokok Obligasi saat jatuh tempo
100%
100%
Pendapatan
Bagi hasil
Bunga
Return
15,5 – 16% indikatif
15.5 – 16% tetap
Rating
AA+
AA+

Namun,  obligasi syariah lebih kompetitif dibanding obligasi konvensional, sebab:
a.       Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi dari pada obligasi konvensional.
b.      Obligasi syariah aman karena untuk mendanai proyek prospektif .
c.       Bila terjadi kerugian (diluar kontrol), investor tetap memperoleh aktiva.
d.      Trobosan pradigma, bukan lagi surat utang, tetapi surat investasi.

5.      PERHITUNGAN BAGI HASIL OBLIGASI SYARIAH

Perhitungan bagi hasil obligasi syariah dapat diilustrasikan sebagai berikut. Misalnya, perhitungan obligasi syariah Indosat memberikan nisbah kepada pemegang obligasi atas pendapatan. Satelit dan pendapatan internet sebagai berikut:
Tahun 1 : 6.95% dari Satelit dan 10.75% dari Internet
Tahun 2 : 6.95% dari Satelit dan 9.02% dari Internet
Tahun 3 : 6.95% dari Satelit dan 7.69% dari Internet
Tahun 4 : 6.95% dari Satelit dan 6.56% dari Internet
Tahun 5 : 6.95% dari Satelit dan 5.50% dari internet
Tanggal pencatatan obligasi syariah mudharabah Indosat; 8 November 2002. Pendapatan bagi hasil tahun pertama akan dibagikan berturut-turut pada 8 Februari 2003, 8 Mei, 8 Agustus, dan 8 november 2003. Pada bagi hasil kedua 8 Mei 2003, dasar laporan keuangan  laba rugi yang digunakan adalah periode kuartal ke-4 2002 9terakhir sebelum H-10 tanggal jatuh tempo pembayaran pendapatan bagi hasil) yang member rincian sebagai berikut:
Pendapatan satelit                   = Rp 53,48 miliar
Pendapatan internet                = Rp 38, 15 miliar
Dengan nisbah diatas, maka, investor akan menerima pendapatan bagi hasil:
(6,91% X Rp 53,48 miliar) + (10,75% X 38,15% miliar) = Rp 7,80 miliar
Ekivalen return aktualnya adalah (Rp 7,80 miliar X 4) / Rp 175 miliar = 17,82 % per tahun.

6.      KENDALA PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH
Kendala dalam pengembangan obligasi syariah diantaranya sebagai berikut:
a.       Belum banyak masyarakat paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi system yang digunakannya.
b.      Masyarakat dalam menyimpan dananya cenderung di dasarkan atas pertimbangan pragmatis.
c.       Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal.

7.      STRATEGI PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH

Usaha yang perlu di lakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah aalah sebagai berikut:
a.    Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman akan keberadan obligasi syariah di tengah-tengah masyarakat.
b.   Usaha untuk menarik pasar emosional secra statistik relatif  lebih sedikit dari pada pasar rasional.
c.    Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.



8.      REKONSTRUKSI OBLIGASI (BOND) DALAM KORIDOR MANHAJ ISLAM

Merekonstruksi obligasi-obligasi agar sesuai dengan kaidah-kaidah syariah dengan berbagai jalan, diantaranya sebagai berikut:
a.       Penghapusan bunga yang tetap
b.      Penghapusan syarat jaminan atas kembalinya harga obligasi
c.       Pengalihan obligasi ke saham biasa.

Saham Syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant . Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak yaitu:
  • Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
  • Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
  • Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
  • Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar Debt to Equity ratio ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham sariah.
tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah:
  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  • Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
  • Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
  • Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
  • Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  • Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam katagori syariah adalah:
  • Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
  • Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang / jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
  • Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
    • Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)
    • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%
















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Dari uraian pada bab-bab sebelunya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1.      Keberadaan pasar modal tetap dibutuhkan oleh suatu Negara.
2.      Pasar modal merupakan sarana yang baik untuk pemenuhan modal jangka panjang perusahaan.
3.      Manfaat pasar modal dirasakan oleh :
a)      Investor,
b)      Lembaga penunjang, dan
c)      Pemerintah
4.      Masing-masing instrument pasar modal merupakan alternative investasi yang bias dipilih investor dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
5.      Efisiensi pasar modal menyangkut informasi yang ada dipasar modal dan kepercayaan investor terhadap informasi tersebut dan hal ini menyangkut kepentingan banyak pihak.
6.      Analisis efesiensi pasar modal dapat diulakukan 3 (tiga) bentuk yaitu:
a)      Bentuk lemah (weak-form)
b)      Bentuk semu kuat (semistrong-form)
c)      Bentuk kuat (strong-form)
7.      Untuk mengefisiensikan pasar modal adalah dengan cara mengembalikan kepercayaan investor dan informasi yang ada di Pasar Modal adalah informasi yang sejujur-jujurnya mengenai ”isi perut” emiten, selengkap-lengkapnya, relevan, dan akurat.
8.      Perkembangan pasar modal di Indonesia menunjukan pasang surut.
9.      Perbedaan antara pasar modal konvensional dengan syariah hanya terletak pada pendapatan, return dan rating
10.  Pasar modal syariah lebih memntingkan kenyamanaan para investor dalam menjaga kualitas harga sahamnya dan berusaha dengan cara syariah islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Ekonomi Manajerial

Nama kelompok : 1.       Ahmad Zainul Arifin   ( 115100   ) 2.       Nadya El Madania       ( 115100   ) Diketahui ...