BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Menurut buku "Effectengids"
yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi
efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi
sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878
terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop
& Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun
1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia
mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham.
Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga
mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga
perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham
tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah
saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode
permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Sekitar
awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas
dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal.
Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs
mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember
1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel
dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan
yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830),
Hong Kong (1847),
dan Tokyo (1878).
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan
obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi
yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya
Pasar modal sudah sejak lama dikenal oleh
bangsa Indonesia pada zaman penjajahan belanda pada tanggal 14 desember 1912 di
Batavia (Jakarta) yang diselenggarakan oleh verenging voor de effectenhandel
yang bertujuan awalnya untuk menghimpun dana guna kepentingan sektor keperkebunan yang ada di Indonesia.
Perkembangan
pasar modal cukup pesat, sehingga dibuka juga bursa efek di Surabaya pada
tanggal 11 januari 1925 dan disemarang pada tanggal 1 agustus 1925. Akan tetapi
terjadi pergejolakan politik di Eropa pada tahun 1939 yang berpengaruh
perdagangan efek di Indonesia. Sehingga belanda menutup bursa efek di Surabaya
dan Semarang sehingga yang tersisa hanya ada di Jakarta.
Karena
terjadi perang dunia ke 2, bursa efek di Jakarta juga mengalami gangguan
sehingga pada akhirnya ditutup. Setelah adanya pengakuan kedaulatan dari
pemerintah belanda pada tahun 1960 pemerintah mengawali kebangkitan pasar modal
di pemerintahan republik Indonesia yang ditegaskan dengan UU Darurat tentang
bursa no. 13 tanggal 1 september 1951 yang kemudian ditetapkan sebagai UU no.
15 tahun 1952 yang dalam penyelenggaraannya diserahkan pada perserikatan
perdagangan uang dan efek-efek pada tahun 1958 bursa efek dihentikan karena
adanya inflasi dan resesi.
Kebangkitan
kembali pasar modal Indonesia dimulai pada tahun 1970 pada saat itu terbentuk
tim uang dan pasar modal. Pada tahun 1976 badan pelaksanaan pasar modal berdiri
yang pada saat itu juga berdiri perusahaan dan investasi PT. Danareksa. Hal itu
ditindak lanjuti dengan diresmikannya aktivitas perdagangan di bursa efek
Jakarta oleh presiden Soeharto pada tahun 1977. Dari tahun 1977 bursa efek
diindonesia mengalami berbagai hal dan hambatan yang dapat ditangani. Pada
tanggal 13 Juli 1992 bursa efek Jakarta berubah menjadi PT. Burasa Efek Jakarta
pada tahun itu juga bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
B. Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli
untuk melakukan transaksi dalam rengka memperoleh modal. Penjual dalam pasar
modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha
untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah
pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar
modal dikenal dengan nama bursa efek. Dalam transaksi dipasar modal investor
dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan
yang menawarkan modal sehingga investor dapat mengambil untung dengan membei
dan menjualnya kembali saat harganya naik. Pihan investor dapat juga menjual
kepada investor lainnya.
C. Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih
(lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi,
pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke
borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan
usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam
keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para
lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
D. Instrumen Pasar Modal
Dalam melakukan transakasi biasanya ada barang atau jasa yang diperjual
belikan. Begitu pula dalam pasar modal, barang yang diperjual belikan dikenal
dengan istilah instrumen pasar modal. Instrumen pasar modal terbentuk
surat-surat berharga yang dapat diperjual belikan kembali oleh pemiliknya.
Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham,
sedangkan yang bersifat hutang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Adapun
masing-masing jenis instrumen pasar modal dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. saham (stocks)
Saham
merupakan surat berharga yang bersifat kepemikan sehingga pemilik saham
merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliki semakin besar
kekuasaann diperusahaan tersebut. Dalam
bebagai keuntungan (deviden) ditenrukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bagi
perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam
struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk Persseroan
Terbatas (PT), pembagian modal menurut UU terdiri dari :
·
Modal dasar, yaitu modal pertama kali
perusahaan didirikan.
·
Modal ditempatkan, yaitu modal yang sudah
dijual sebesar 25% dari modal dasar
·
Modal setor, yaitu modal yang benar-benar
disetor ssebesar 50% dari modal yang ditempatkan
·
Saham dalam portepel, yaitu modal yang masih
dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar yang dikurangi modal yang
ditempatkan
Kemudian jenis-jenis saham dapat ditinjau dari beberapa
sisi, antara lain :
a. Dari segi cara peralihan
·
Saham atas unjuk (bearer stocks)
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak
tertulis nama pemilik dalam saham tersebut, saham jenis ini mudah untuk
dialihkan atau dijual pada pihak lain.
·
Saham atas nama (registered stocks)
Didalam saham tertulis nama pemilik saham dan untuk
dialihkan pada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b.Dari segi hak tagih
·
Saham biasa
Bagi pemilik saham ini hak memperoleh defiden akan
didahulukan lebih dulu pada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap
harta apabila perusahaan dilikuidasi.
·
Saham preferen
Saham yang memperoleh hak utama dalam defiden dan harta
apabila pada saan perusahaan dilikuidasi.
2. Obligasi
Instrumen atau
surat berharga yang di perdagangkandi pasar modalumumnya di bedakan menjadi
dua,yaitu surat berharga yang berbentuk utang dan surat berharga yang berbentuk
kepemilikan. Obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan.
Instrument ini biasa disebut dengan bonds. Keuntungan membeli obligasi
diwujudkan dalam betuk kupon. Berbeda dengan saham maka obligasi tidak
mempunyai hak terhdap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Jenis–jenis obligasi antara lain adalah :
a.
Ditinjau
dari segin pemeliharaan
·
Oblogasi
atas unjuk (bearer bonds) : Obligasi ini tidak memilki nama dan mudah
untuk di alihkan kepda pihak lain.
·
Obligasi
atas nama (registered bonds) : Obligasi ini memiliki nama pemilik
obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerluka persyaratan dan
prosedur.
b.
Ditinjau
dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
·
Obligasi
dengan jaminan (secured bonds):obligasi yang dijamin dengan jaminan
tertentu,jenis obligasi ini antara lain adalah obligasi denganjamina peralatan,
jaminan harta,jaminan efek dan lain-lain.
·
Obligasi
tanpa jaminan (unsecured bonds):obligasi yang diberikan hanya berbentukj
kepercayaan sementara.misalnya debenture bonds,subordinate bonds.
c.
Ditinjau
dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok.
·
Obligasi
dengan bunga tetap yaitu memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu.
·
Obligasi
dengan bunga yang tidak tetap, biasanya diakitkan dengan suku bunga bank yang
berlaku untuk periode tertentu.
·
Obligasi
tanpa bunga, obligasi yang tidak memberikan bunga pada pemegangnya.
d.
Ditinjau
dari segi penerbit
·
Obligasi
oleh pemerintah,baik pemerintah pusat,daerah atau perusahaan daerah.
·
Obligasi
oleh swata,diterbitkan oleh pihak swata.
e.
Ditinjau
dari segi jatuh tempo
·
Obligasi
jangka pendek,tidak lebih dari 1 tahun
·
Obligasi
jangka menegah,jangka waktunya antara 1 sampai 5 tahun.
·
Obligasi
jangka panjang,jangka waktunya lebih dari 5 tahun.
E. Para Pemain Pasar Modal
Diperlukan penjual dan pembeli. Penjual dam pembeli dalam pasar
modal disebut dengan para pemain transaksi di pasar modal. Para memain ini terdiri dari pemain utama dan lembaga
penunjang yang berfunsi membantu atau melayani kebutuhn pemain utama.
Adapaun pemain utama dalam pasar modal adalah
1.
Emiten
Emiten adalah Perusahaan yang akan melakukukan penjualan
surat-surat bergaharga atau melakukan emisi di bursa.
Emiten melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrument pasar modal
antara kepemilikan maka diterbitkan saham, ataukah hutang yang dipilihnmaka
obligasi.
Tujuan melakukan emisi adalah :
·
Untuk
perluasan usaha
·
Untuk
memperbaiki struktur modal
·
Untuk
mengadakan pengalihan pemegang saham.
2.
Investor
Investor adalah pembeli yang akan
membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum
membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis-analisis tertentu.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain adalah :
·
Memperoleh
deviden
Tujuan investor hanya ditunjukan berupa keuntungan
yang akan diperoleh berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·
Kepemilikan
perusahaan
Semakin banyak
saham yang diimiliki maka semakin besar penguasaan perusahaan.
·
Berdagang
Dijual
kmebali pada saat harga tinggi. Jadi keuntungannya dalah pada saham yang
benar-benar dapat menaikan dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga
penunjang
Selain pemain utama di pasar modal juga terdapat pemain ,ainnya
yang ikutbmemperlancar proses transaksi perdagangan efek yaitu lembaga
penunjang. Fungsi dari lembaga penunjang antara lainnya adalah turut serta
mendukung beroprasinya pasar modal.
Peranaan penting para lembaga penunjang adalah :
a.
Penjamin
emisi (underwriter)
Lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas
waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang di inginkan emiten.
Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dibagi
menjadi 3 bagian :
·
Penjamin
emisi utama
·
Penjamin
pelaksana emisi
·
Penjamin
peserta emisi
b.
Perantara
perdagangan efek (broker/pialang).
Menjadi perantara antara si penjual (emiten) dan si pembeli (investor). Kegiatan yang
dilakukan oleh broker adalah :
·
Memberikan
informasi kepada etimen
·
Melakukan
penjualan efek terhadap investor
c.
Perdagangan
efek (dealer)
Fungsinya
adalah :
·
Pedagang
dalam jual beli efek
·
Sebagai
perantara dalam jual beli efek.
d.
Penanggung
(guarantor)
Merupakan
lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
Biasanya dalam emisi oligasi sangat diperlukan jasa penangung. Penanggung dalam
hal ini harus dapat memberikan kayakinan dan kepercayaan atas resiko yang
mungkin timbulmdi emiten.
e.
Wali
amanat (truste)
Dalam
emisi obligasi,jasa wali sangat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat.
Dalam hal ini yang member amanat adalah investor.
Kegiatan
wali antara lain adalah :
·
Menilai
kekayaan emiten
·
Menganalisis
kemampuan emiten
·
Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
·
Member
nasehat kepada investor
·
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak
sebagai agen pembayar.
f.
Perusahaan
surat berharga (securities company)
Kegiatan
perusahaan surat berharga biasanya meliputi antara lain :
·
Sebagai
pedagang efek
·
Penjamin
emisi
·
Perantara
perdagangan efek
·
Pengelola
dana.
g.
Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Yaitua
perusahaan yang kregiatannya mengolah surat-surat berharga yang menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor.
h.
Kantor
administrasi efek
Merupakaan
kantor yang membantupara emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
F. Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
Lembaga-lembaga yang terlibat dalam pasar modal terdiri dari
berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling
membutuhkan, lembaga-lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal,
sehingga dapat berjalan secara baik.
Lembaga yang terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga
pemerintah dan lembaga swasta yaitu:
1.
Lembaga-lembaga
Pemerintah
Merupakan lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan
diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar
modal, mulai dari rencana emisi sampai kepada penjualan efeknya.
Lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan pasar modal adalah:
a.
Badan
Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
Merupakan
lembag pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugas BAPEPAM
sebagai pengatur pasar modal antara lain:
·
Membina
pasar modal
·
Mengatur
pasar modal
·
Mengawasi
kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal
b.
Badan
Koordinasi Penanaman Pasar Modal (BKPM)
Setiap
perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik penanaman modal
dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memperoleh izin
dari BKPM yang memuat antara lain:
·
Komposisi
dan jumlah dana investasi
·
Besarnya
modal dasar perusahaan
·
Batas
waktu penyetoran modal
·
Komposisi
pemegang saham
c.
DepartemenTeknis
Pemberian
izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing-masing. Setiap bidang usaha
izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya.
Sebagai
contoh untuk usaha pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh
dpartemen pertambangan dan energi.
Adapun usaha yang dikeluarkan oleh departemen
untuk bidang usahanya adalah sebagai berikut:
·
Izin
usaha bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui bank
Indonesia.
·
Izin
usaha bidang pengangkutan dari departemen perhubungan.
·
Izin
usaha bidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan.
·
Izin
usaha bidang perkebunan dan peternakan dari departemen pertanian .
·
Izin
usaha bidang industri dari departemen perindustrian dan perdagangan.
·
Izi
usaha bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi.
d.
Departemen
Kehakiman
Bagi
perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan maka anggaran
dasar perusahaan terlebih dahulu harus disahkan oleh departemen kehakiman.
Anggaran
dasar ini sebelumnya dibuat didepan notaris, kemudian didaftarkan dipengadilan
negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh departemen kehakiman dan
diberitakan dalam lembaran berita Negara.
Adapun
tugas departemen kehakiman adalah:
Mengesahkan
anggaran dasar perusahaan dengan memperhatikan hal-hal yang menyangkut sebagai
berikut:
·
Jumlah
modal dan komposisinya
·
Jumlah
modal yang telah disetorkan
·
Susunan
dewan direksi
·
Jumlah
dewan komisaris dan wewenang masing-masing
·
Pelaksana
RUPS
Kemudian perubahan setiap
perusahaan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh departemen
kehakiman.
2.
Lembaga-lembaga
Swasta
Disamping lembaga-lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga
swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan swasta yang
mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain:
a.
Notaries
Rencana
untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dahulu dibicarakan
dan disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS haruslah
dicatat dan agar pencatatannya sianggap sah, maka diperlukanlah jasa notaries
untuk mengesahkan acara RUPS. Catatan-catatan yang perlu disahkan oleh notaries
antara lain:
·
Membuat
berita acara RUPS
·
Menyusun
setiap keputusan dalam RUPS
·
Meneliti
keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS seperti keabsahan para
pemegang saham
·
Meneliti
perubahan anggaran
b.
Akuntan
Publik
Peranan
akuntan publik dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan
dari laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi/ laba dan laporan perubahan
amiten.
Akuntan
public yang akan melakukan penilaian haruslah disahkan oleh BPKP.
Setelah
melalui beberapa penilain terhadap laporan keuangan emiten, maka akuntan public
akan mengeluarkan pernyataan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang akan
dilakukannya.
Penilaian
yang dikeluarkan oleh akuntan public adalah:
1)
Wajar
tanpa syarat (unqualified opinion)
Pendapat
ini dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi Indonesia (PAI) tanpa ada sesuatu catatan atau kekurangan.
2)
Pendapat
kualifikasi (qualified opinion)
Pendapat
wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut, dikarenakan
tidak sesuai dengan PAI.
3)
Pendapat
tidak setju (adverse)
Tidak
setuju atas penyusunan laporan keuangan yang telah disusun.
4)
Menolak
(decline of opinion)
Menolak
memberikan pendapat secara profesional seperti yang dipersyaratkan oleh NPA.
c.
Konsultan
Hukum
Bertugas
Memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari dokumen-dokumen yang
diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh
atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Hal
yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum haruslah
meliputi:
·
Akte
pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan-perubahan jika ada.
·
Penyertaan
modal oleh pemegang saham sebelum go public
·
Penilaian
izin usaha
·
Status
kepemilikan dari aktiva perusahaan
·
Perjanjian
yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada
·
Kemungkinan
ada gugatan atau tuntutan.
d.
Penilaian
(appraiser)
Untuk
menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti tanah, mesin-mesin, gedung,
mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilaian yang professional.
e.
Konsultan
Efek
Bertugas
memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen amiten. Konsultan efek akan
memberikan konsultasi tentang:
·
Jenis
dana yang diperlukan
·
Pemilihan
sumber dana yang diinginkan
·
Struktur
pemodalan yang tepat
G. Prosedur Emisi
Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan
tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, melalui dari masa tahap persiapan sampai
berakhirnya emisi.
Adapun prosedur dan tahap emisi adalah sebagai berikut:
1)
Tahapan
Emisi
a.
Tahap
Persiapan
Sebelum
melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar modal, maka tahap pertama bagi
perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal adalah melakukan rapat umum
pemegang saham (RUPS). Didalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan
dibicarakan antara lain:
·
Tujuan
mencari modal di pasar modal
·
Jenis
modal yang diinginkan
·
Jumlah
modal yang dibutuhkan
·
Dan
hal-hal lain berkaitan dengan emisi
b.
Penyampaian
letter of intent
Hasil
rapat yang telah disetujui dalam RUPS
dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak
menerbitkan efek di pasar modal.
Penyampaian
letter of intent meliputi:
·
Pernyataan
untuk emisi
·
Jenis
efek
·
Nominal
efek
·
Waktu
emisi
·
Tujuan
dan pengguanaan dana emisi
·
Data-data
mengenai perusahaan
·
Nama
dan alamat bank yang menjadi relasi, notaries, akuntan dan penasehat hukum.
c.
Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran
Penyampaian
pernyataan pendaftaran melalui informasi-informasi antara lain:
·
Data
tentang manajemen dan komisaris
·
Data
tentang struktur modal
·
Kegiatan
usaha emiten
·
Rencana
emisi
·
Penjamin
pelaksana emisi
d.
Evaluasi
oleh BAPEPAM
Evaluasi
yang dilakukan oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen yang harus ada dan
dikatakan lengkap antara lain meliputi:
·
Pernyataan
pendaftaran
·
Anggaran
dasar perusahaan
·
Laporan
keuangan
·
Jenis
surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat,
penanggung dan pejanjian lainnya
·
Surat
pendapat dari segi hokum
·
Laporan
dari perusahaan penilai
·
Jadwal
waktu emisi dari penjamin emisi
·
Laporan
hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
·
Surat
pernyataan dari akuntan (comfort letter)
·
Surat
pernyataan dari manajemen
·
Draft
prospectus
Tujuan penelaahan terhadap seluruh dokumen yang diajukan adalah
untuk melihat kesesuaian yang ada pada masing-masing dokumen. Penelaahannya
antara lain:
·
Terhadap
laporan keuangan
·
Terhadap
comfort letter
·
Terhadap
seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya
Khusus untuk prospectus penelaahan harus meliputi kelengkapan
informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum.
Informasi yang harus ada didalamnya antara lain:
·
Penjelasan
umum mengenai penawaran saham atau obligasi
·
Tujuan
penawaran umum
·
sRencana
penggunaan dana
·
Sejarah
perusahaan
·
Usaha-usaha
perusahaan
·
Prospek
usaha
·
Faktor-faktor
resiko usaha
·
Ikhtisar
keuangan perusahaan
·
Struktur
permodalan
·
Kebijakan
deviden
·
Pengurus
dan pengawas
·
Penjamin
emisi
·
Lembaga-lembaga
penunjang
·
Laporan
dari para penilai
·
Pendapat
dari segi hukum
·
Laporan
akuntan public
·
Anggaran
dasar perseroan
·
Persyaratan
pemesanan
·
Masalah
perpajakan
·
Penyebarluasan
prospectus
·
Formulir
pemesanan
e.
Dengar
Pendapat Terbuka
Debat
terbuka diikuti oleh:
·
BAPEPAM
·
Perusahaan
yang bersangkutan
·
Serta
lembaga-lembaga terkait lainnya
Tujuan debat terbuka adalah untuk mendapatkan informasi langsung
dari pihak yang hendak melakukan emisi.
2)
Persyaratan
Emisi
Izin registrasi dan lising diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM
emiten harus lising di bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi
dikeluarkan.
H.
Pasar Perdana (Primary Market)
Merupakan
penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa.
Penawaran efek
dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan
dipenuhi yaitu sebagai berikut:
1)
Pengumuman
dan Pendistribusian prospectus
Hendaknya secara ringkas memuat informasi dan investor-investor
yang harus ada dalam prospectus minimum yaitu sebagai berikut:
·
Tujuan
penawaran umum
·
Susunan
direksi dan komisaris
·
Masa
penawaran
·
Tanggal
penjatahan
·
Tanggal
pengembalian dana
·
Tanggal
pencatatan di bursa
·
Harga
saham atau obligasi
·
Penjamin
emisi
·
Laporan
keuangan ringkas
·
Bidang
usaha emiten
·
Nomor
dan tanggal emisi
·
Struktur
permodalan emiten
2)
Masa
Penawaran
Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian
izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari.
Investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran diatas dengan
cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan yang memuat informasi jelas
tentang:
·
Harga
saham atau oligasi
·
Jumlah
saham atau obligasi yang dipesan
·
Identitas
pemesan
·
Tanggal
penjatahan dan pengambilan dana
·
Jumlah
uang yang dibayarkan
·
Agen
penjual yang dihubungi
·
Tata
cara pemesanan
3)
Masa
penjatahan
Dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah
yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja telah mulai
berahirnya masa penawaran.
4)
Masa
pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi,
maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu
maksimal 4 hari terhitung mulai berahirnya masa penjatahan
5)
Penyerahan
efek
Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka
tinggal nunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi
sesuai pesanan investor melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12
hari kerja terhitung mulai tanggal berahirnya masa penjatahan
6)
Pencatatan
efek dibursa
Pencatatan efek merupakan proses ahir emisi efek dipasar perdana
dan secara resmi dapat diperdagangkan dipasar sekunder.
7)
Pasar
sekunder (secondary market)
Pasar sekunder dimulai setelah berahirnya masa pencatatan dipasar
perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham
dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar dipasar sekunder tidak lagi
masuk keperusahaan yang menerbitkan efek, akan tetapi berpidah tangan dari satu
pemegang kepemegang saham yang lainnya yang mempunyai tujuan utama yaitu untuk
berdagang, maka begitu berahirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder
dapat menjul kembali sahamnya apabila harganya meningkat.
Pasar
Modal Syariah
Konsep bursa saham yang sesuai dengan prinsip syariah ialah
dalam berbagi keuntungan dan kerugian, tetapi tidak semua bisnis yang terdaftar
dalam bursa saham sesuai dengan prinsip syariah, isu ini merupakan tantangan
dalam pengembangan pasar modal syariah.
Sehingga dapat difahami bahwa Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan basis syariah.
Sehingga dapat difahami bahwa Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan basis syariah.
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar
modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi
dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan
lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret
2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Instrumen
Pasar Modal Syariah
Investasi keuangan syariah harus disertai dengan kegiatan
sektor riil atau transaksi yang mendasari (underlying transaction). Untuk itu,
penciptaan instrumen investasi syariah dalam pasar modal adalah dari sekuritasi
aset/proyek (asset securitisation) yang merupakan bukti penyertaan, sekuritasi
utang (debt securitisation) atau penerbitan surat utang yang timbul atas
transaksi jual beli (al dayn) atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan,
sekuritasi modal (equity securitisation), merupakan emisi surat berharga oleh
perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk
saham.
Adapun instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
dalam pasar perdana adalah muqaradah/mudharabah funds, saham biasa (common
stock), muqaradah/mudharabah Bonds. Karena instrumen pasar modal tersebut
diperdagangkan di pasar perdana, maka prinsip dasar pasar perdana adalah semua
efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, tidak boleh menerbitkan
efek utang untuk membayar kembali utang (bay al dayn bi al dayn), dana atau
hasil penjualan efek akan diterima oleh perusahaan, hasil investasi akan
diterima pemodal (shohibul maal), tidak boleh memberikan jaminan hasil yang
semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
Sedangkan untuk pasar sekunder ada beberapa tambahan dari
prinsip dasar pasar perdana, yaitu tidak boleh membeli efek berbasis trend
(indeks), suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang
diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh diperjual
belikan, tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan
objek transaksi sebagai jaminan. Adapun jenis instrument pasar modal yang jelas
diharamkan syariah adalah :
1. preferred stock (saham istimewa),
2. forward contract,
3.option.
Dalil-dalil
tentang pasar modal :
وَقَالُوا
مَالِ هَذَا الرِّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي اْلأَسْوَاقِ لَوْلآ
أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرًا {7}
Artinya :
dan mereka berkata: "Mengapa
Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan
kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan peringatan bersama-
sama dengan dia?, (alfurqan :7)
وَمَآأَرْسَلْنَا
قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلآ إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ
وَيَمْشُونَ فِي اْلأَسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً
أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا {20}
Artinya :
dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul
sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di
pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain.
maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha melihat. (alfurqan : 20)
OBLIGASI SYARIAH
1.
PENGERTIAN
Obligasi merupakan surat utang
dari suatu lembaga atau perusahaan yang di jual kepada investor untuk
mendapatkan dana segar. Para investor akan mendapatkan return dalam bentuk
tingkat suku bunga tertentu yang sangat bervariasi tergantung kekuatan bisnis
penerbitnya. Dalam pasar uang yang sudah berkembang dengan baik bentuk dan
jenis obligasi bisa mencapai belasan bahkan puluhan.
Obligasi pada umumnya diterbitkan
untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Surat utang berjangka waktu
1-10 tahun disebut “surat utang” dan utang dibawah 1 tahun disebut “surat
perbendaharaan”. Di Indonesia, surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun
yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang
dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharaan Negara
(SPN).
Di Indonesia terdapat 2 skema
obligasi syariah, yaitu:
1. Obligasi
Mudarabah
Dalam Fatwa No. 33/DSN-MUI/X/2002
(LAMPIRAN 7) tentang obligasi syariah mudarabah, dinyatakan antara lain bahwa:
a. Obligasi
syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan
emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah merupakan
bagi hasil, margin, atau fee serta membayar dana obligasi pada saat obligasi
jatuh tempo.
b. Obligasi
syariah mudarabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad mudarabah
dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang
pembiayaan mudarabah.
c. Obligasi
mudarabah emiten bertindak sebagai mudarib (pengelola modal), sedangkan
pemegang obligasi syariah mudarabah bertindak sebagai sahibul maal (pemodal).
d. Jenis
usaha emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
e. Nisbah
keuangan dinyatakan dalam akad.
f. Apabila
emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib menjamin pengambilan dana
dan pemodal dapat meminta emiten membuat surat pangkuan utang.
g. Kepemilikan
obligasi syariah dapat di pindah tangankan selama disepakati dalam akad.
2. Obligasi
Syariah Ijarah
Pertanyaan mendasar : kenapa
harus obligasi ijarah? Maka ada beberapa alasan yang dapat dfikemukakan:
a. Bentuk
pendanaan yang paling sesuai untuk emiten yang memiliki dasar transaksi sewa
menyewa.
b. Penggunaan
dana relative fleksibel.
c. Memberikan
return yang tetap, memudahkan juga dalam transaksi di pasar sekunder.
d. Telah
memiliki pedoaman khusus melalui pengesahan fatwa No.41/DSN-MUI/III/2003.
3.
HUKUM
BERMUAMALAH DENGAN OBLIGASI
Pemegang
obligasi menikmati beberapa hak, diantaranya:
a. Hak
mendaptkan bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan.
b. Hak
pengembalian niali/harga obligasi pada saat habis masanya.
c. Hak untuk
mengedarkan obligasi dengan menjulnya kepada orang lain.
Obligasi,
sebagaimana telah disebutkan diatas adalah hutang yang pemegangnya berhak atas
bunga yang tetap, dan ini adalah riba yang di haramkan secar jelas oleh
ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits sahih serta consensus (ijma’) ulama’ baik
salaf maiupun khalaf.
4. PERBEDAAN OBLIGASI SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Obligasi
Syariah Dengan Obligasi Konvensional
|
Keterangan
|
Obligasi Syariah
|
Obligasi Konvensional
|
|
Harga Penawaran
|
100%
|
100%
|
|
Jatuh Tempo
|
5 tahun
|
10
tahun
|
|
Pokok Obligasi saat jatuh tempo
|
100%
|
100%
|
|
Pendapatan
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
|
Return
|
15,5 – 16% indikatif
|
15.5 – 16% tetap
|
|
Rating
|
AA+
|
AA+
|
Namun, obligasi syariah lebih kompetitif
dibanding obligasi konvensional, sebab:
a. Kemungkinan
perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi dari pada obligasi
konvensional.
b.
Obligasi
syariah aman karena untuk mendanai proyek prospektif .
c.
Bila
terjadi kerugian (diluar kontrol), investor tetap memperoleh aktiva.
d.
Trobosan
pradigma, bukan lagi surat utang, tetapi surat investasi.
5.
PERHITUNGAN
BAGI HASIL OBLIGASI SYARIAH
Perhitungan
bagi hasil obligasi syariah dapat diilustrasikan sebagai berikut. Misalnya,
perhitungan obligasi syariah Indosat memberikan nisbah kepada pemegang obligasi
atas pendapatan. Satelit dan pendapatan internet sebagai berikut:
Tahun 1 : 6.95% dari Satelit dan
10.75% dari Internet
Tahun 2 : 6.95% dari Satelit dan
9.02% dari Internet
Tahun 3 : 6.95% dari Satelit dan
7.69% dari Internet
Tahun 4 : 6.95% dari Satelit dan
6.56% dari Internet
Tahun 5 : 6.95% dari Satelit dan
5.50% dari internet
Tanggal
pencatatan obligasi syariah mudharabah Indosat; 8 November 2002. Pendapatan
bagi hasil tahun pertama akan dibagikan berturut-turut pada 8 Februari 2003, 8
Mei, 8 Agustus, dan 8 november 2003. Pada bagi hasil kedua 8 Mei 2003, dasar
laporan keuangan laba rugi yang digunakan adalah periode kuartal ke-4
2002 9terakhir sebelum H-10 tanggal jatuh tempo pembayaran pendapatan bagi
hasil) yang member rincian sebagai berikut:
Pendapatan
satelit
= Rp 53,48 miliar
Pendapatan internet
= Rp 38, 15
miliar
Dengan nisbah diatas, maka,
investor akan menerima pendapatan bagi hasil:
(6,91% X Rp 53,48 miliar) +
(10,75% X 38,15% miliar) = Rp 7,80 miliar
Ekivalen return aktualnya adalah
(Rp 7,80 miliar X 4) / Rp 175 miliar = 17,82 % per tahun.
6.
KENDALA
PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH
Kendala
dalam pengembangan obligasi syariah diantaranya sebagai berikut:
a. Belum
banyak masyarakat paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi system
yang digunakannya.
b. Masyarakat
dalam menyimpan dananya cenderung di dasarkan atas pertimbangan pragmatis.
c. Di usia
yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan
untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang
belum ia kenal.
7.
STRATEGI
PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH
Usaha
yang perlu di lakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah aalah
sebagai berikut:
a. Langkah-langkah sosialisasi
dilakukan untuk membangun pemahaman akan keberadan obligasi syariah di
tengah-tengah masyarakat.
b. Usaha untuk menarik pasar
emosional secra statistik relatif lebih sedikit dari pada pasar rasional.
c. Untuk meningkatkan kepercayaan
masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas dan
efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.
8.
REKONSTRUKSI
OBLIGASI (BOND) DALAM KORIDOR MANHAJ ISLAM
Merekonstruksi
obligasi-obligasi agar sesuai dengan kaidah-kaidah syariah dengan berbagai
jalan, diantaranya sebagai berikut:
a. Penghapusan
bunga yang tetap
b. Penghapusan
syarat jaminan atas kembalinya harga obligasi
c. Pengalihan
obligasi ke saham biasa.
Saham Syariah adalah saham-saham yang memiliki
karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah
compliant . Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah
bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak yaitu:
- Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
- Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
- Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
- Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“ ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham sariah.
tentang Penerbitan Efek Syariah,
jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah
Islam adalah:
- Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
- Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
- Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
- Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
- Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
Sedangkan kriteria saham yang masuk
dalam katagori syariah adalah:
- Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
- Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang / jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
- Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
- Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
uraian pada bab-bab sebelunya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1.
Keberadaan
pasar modal tetap dibutuhkan oleh suatu Negara.
2.
Pasar
modal merupakan sarana yang baik untuk pemenuhan modal jangka panjang
perusahaan.
3.
Manfaat
pasar modal dirasakan oleh :
a)
Investor,
b)
Lembaga
penunjang, dan
c)
Pemerintah
4.
Masing-masing
instrument pasar modal merupakan alternative investasi yang bias dipilih
investor dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
5.
Efisiensi
pasar modal menyangkut informasi yang ada dipasar modal dan kepercayaan
investor terhadap informasi tersebut dan hal ini menyangkut kepentingan banyak
pihak.
6.
Analisis
efesiensi pasar modal dapat diulakukan 3 (tiga) bentuk yaitu:
a)
Bentuk
lemah (weak-form)
b)
Bentuk
semu kuat (semistrong-form)
c)
Bentuk
kuat (strong-form)
7.
Untuk
mengefisiensikan pasar modal adalah dengan cara mengembalikan kepercayaan
investor dan informasi yang ada di Pasar Modal adalah informasi yang
sejujur-jujurnya mengenai ”isi perut” emiten, selengkap-lengkapnya, relevan,
dan akurat.
8.
Perkembangan
pasar modal di Indonesia menunjukan pasang surut.
9.
Perbedaan
antara pasar modal konvensional dengan syariah hanya terletak pada pendapatan,
return dan rating
10.
Pasar
modal syariah lebih memntingkan kenyamanaan para investor dalam menjaga
kualitas harga sahamnya dan berusaha dengan cara syariah islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar